Info Lubuklinggau
Advertisement
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Info Lubuklinggau
No Result
View All Result

Masyarakat Lubuklingggau Diperbolehkan Hajatan, Berikut Syaratnya

by admin
July 23, 2020
in Lubuklinggau
0
Masyarakat Lubuklingggau Diperbolehkan Hajatan, Berikut Syaratnya
0
SHARES
704
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

LUBUKLINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar memimpin rapat persiapan terkait pemberlakukan surat edaran (SE) tentang teknis dibolehnya hajatan di Kota Lubuklinggau, di Op Room Dayang Torek, Kamis (23/7/2020).

Dalam arahannya Wawako menyampaikan rapat ini khusus membahas SE Wali Kota Lubuklinggau Nomor: 180/60/SE/2020 Mengenai Pelaksanaan Hajatan. Dalam edaran yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020 itu disebutkan masyarakat yang diperbolehkan melaksanakan hajatan dan sejenisnya, tapi wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Mengenai syarat-syarat yang wajib dipatuhi sambung Wawako, antara lain masyarakat wajib menghadirkan Babinsa, Babinkamtibnas dan dinas kesehatan (Dinkes). Selanjutnya wajib menaati protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitaizer, thermo gun (bisa meminta bantuan ke Dinkes), memakai masker dan melaksanakan penyeprotan disinfektan di sekitar wilayah hajatan.

“Hajatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan acara pada malam hari belum diperbolehkan,” tegasnya.

Selain syarat diatas, ada hal lain yang juga harus ditaati, diantaranya jamuan untuk para tamu tidak diperkenankan secara prasmanan atau sejenisnya melainkan harus dikemas dalam wadah kotak atau dibungkus.

Kemudian tidak diperkenankan untuk saling jabat tangan, tetap menjaga jarak, hiburan diatas panggung tidak lebih dari 4 orang, tidak diperkenankan mengadakan antrean saat menyapa dan berpamitan kepada keluarga yang menyelenggara acara.

Untuk hiburan berupa orgen tunggal dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, wajib memiliki surat izin keramaian dari Polsek, menyertai surat pengantar RT dan Lurah.

Lebih penting lagi, acara hajatan diatur pelaksanaannya 1 hari 1 kali hajatan disetiap kecamatan berkoordinasi dengan pihak penerbit izin keramaian.

Syarat lain surat izin keramaian wajib ditembuskan kepada camat, Lurah, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Lubuklinggau, wajib membatasi undangan dengan ketentuan jika acara dan hajatan dilaksanakan didalam gedung maka jumlah tamu undangan hanya setengah kapasitas gedung.

Sedangkan ditenda hanya setengah dari kapasitas tenda, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran ini akan diberikan sanksi teguran oleh pihak berwajib bahkan bisa dihentikan oleh pihak berwenang.

Menurut Wawako, bisa saja syaratnya berubah dan sewaktu-waktu dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan di Kota Lubuklinggau. Dirinya meminta kepada unsur tekait harus perbanyak sosialisasi dan saling bersinergi agar masyarakat mengerti, paham, bisa terhindar dari Covid-19.

“Acara hajatan sangat perlu dilakukan guna memperlancar, memperbaiki, memulihkan perekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 seperti pengusaha penyelenggaraan pernikahan, pedagang, pengusaha orgen tunggal dan lain sebagainya,” pungkas Wawako. (Diskominfo Lubbuklinggau)

loading...

Related Posts

Apakah Istri Wajib Menafkahi Keluarga Jika Suami Susah?
Lubuklinggau

Apakah Istri Wajib Menafkahi Keluarga Jika Suami Susah?

December 9, 2020
Kisah Roy Pisyam Ayok, Putra Papua yang Bertekad Jadi TNI & Pelindung Bangsa
Lubuklinggau

Kisah Roy Pisyam Ayok, Putra Papua yang Bertekad Jadi TNI & Pelindung Bangsa

December 8, 2020
90 Nama Anak Cowok Huruf D dan Maknanya
Lubuklinggau

90 Nama Anak Cowok Huruf D dan Maknanya

December 8, 2020

Follow Us

  • 168.7k Fans
  • 58.2k Followers

Recommended

200 Pedagang dan Pengunjung Pasar di Rapid Test

200 Pedagang dan Pengunjung Pasar di Rapid Test

8 months ago
KTL Wajib Masker, Physical Distancing dan Tanpa Kerumunan

KTL Wajib Masker, Physical Distancing dan Tanpa Kerumunan

9 months ago
6 Manfaat Saffron Bagi Tubuh,Rempah Paling Mahal di Dunia

6 Manfaat Saffron Bagi Tubuh,Rempah Paling Mahal di Dunia

2 months ago
Bahaya Banget Sopir Ojol dapat Order Angkut Motor, Ini Potretnya Bikin Netizen Sedih

Bahaya Banget Sopir Ojol dapat Order Angkut Motor, Ini Potretnya Bikin Netizen Sedih

1 month ago

Topics

#lubuklinggau #covid-19 Corona Covid-19 Foto : Istimewa hendra gunawan herman deru lubuklinggau prana putra sohe sulaiman kohar Virus Covid19 Yetti Oktarina Prana
No Result
View All Result

Info Populer

  • Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe

    Wako Benarkan 2 Dokter Positif Corona

    9030 shares
    Share 9030 Tweet 0
  • 1 PDP Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19

    4307 shares
    Share 4307 Tweet 0
  • Update!! Kasus Positif Covid-19 Lubuklinggau Bertambah 6 Orang, Terus Bertambah Menjadi 45 Kasus

    6135 shares
    Share 6135 Tweet 0
  • Update!! Kasus Positif Corona Lubuklinggau Bertambah 8 Orang, 5 Tenaga Medis, 3 Warga Biasa

    2936 shares
    Share 2936 Tweet 0
  • Bertambah 1 Lagi, Jumlah Positif Covid-19 di Lubuklinggau Menjadi 10

    5382 shares
    Share 5382 Tweet 0




Info Lubuklinggau adalah pusat informasi di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya





Recent News

  • Potret Penampakan Uang Jutaan Rupiah dalam Bentuk Receh Rp500, Mirip Harta Karun December 10, 2020
  • Nenek Renta Sebatang Kara, Hidup Nomaden Pilih Tidur di Halaman Masjid December 10, 2020
  • 5 Cara Hijab Segi Empat Sederhana yang Sedang Tren, Mudah Dipraktikkan December 10, 2020

Categories

  • Agama
  • Asmaul
  • Bisnis
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • husna
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Lubuklinggau
  • Motivasi
  • Muratara
  • Musi Rawas
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sumsel
  • Tips
  • Travel
  • Viral




  • About
  • Contact
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2018 JNews – Info Lubuklinggau.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Lubuklinggau
  • Musi Rawas
  • Muratara
  • Gaya Hidup
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.